PELALAWAN, SOREK - Pemeriksaan terhadap adanya laporan penyimpangan penyaluran kredit Koperasi Sawit Panca Ekatama oleh Bank Riau Kepri Capem Sorek memasuki babak baru. Selasa (9/2), tim penyidik Ditkrimsus Polda Riau akan melakukan pemanggilan terhadap saksi terlapor.
Pemberian dana fasilitas kredit senilai Rp30 miliar ini disalurkan kepada Koperasi Petani Sawit Panca Ekatama, diduga ada ”permainan” dari mantan Pimpinan Capem Sorek berinisial (IL).
Sesuai laporannya, saat itu IL diduga memberikan perintah kepada Divisi Pemasaran PT Bank Riau Kepri Capem Sorek berinisial (M) untuk memberikan fasilitas kredit dengan total Rp.30 miliar. Adapun jenis fasilitas kredit ini berupa kredit pengusaha kecil dengan plafon Rp75 juta hingga Rp175 juta per orangnya.
Ketika meminta konfirmasi ke Polda Riau, hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas, AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM. Diungkapkannya, "Kita sudah menerima laporannya kemarin (2/2). Kasus ini terjadi sekitar Bulan Juli 2014 lalu, atas dugaan pelanggaran Undang-undang tentang Perbankan", terangnya.
Dalam perjalanannya, mulai dari proses pengajuan, persetujuan hingga pemberian fasilitas kepada debitur atas anggota koperasi tersebut, diduga tidak sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku di PT Bank Riau Kepri, serta diduga terjadi penyimpangan (fiktif).
"Ini masih proses penyelidikan. Kita akan minta keterangan sejumlah saksi serta pelapor untuk mendalami dugaan kasus tersebut. Sejauh ini yang dilaporkan (diduga terlibat, red) baru satu orang yaitu IL tersebut," ujar AKBP Guntur.
Pada kesempatan lain, BeritaPelalawan.com coba mengonfirmasi ke Divisi Pemasaran PT Bank Riau Kepri Capem Sorek berinisial (M), namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Ketika dihubungi melalui telepon selulernya, awak media menanyakan apakah sudah mengetahui laporan ini kepadanya, (M) langsung menjawab, "Tidak tahu, saya tidak tahu masalah ini', tutupnya.(jim)