BERITA PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Perangkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa diperingatkan secara tegas untuk tidak mengeluarkan surat tanah secara sembarangan. Tak cukup disitu, pengelolaan keuangan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, agar tidak tersandung persoalan hukum dikemudian hari.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Bupati Pelalawan, HM Harris, dalam Rapat Kerja Camat, Lurah, Kades, dan BPD se-Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (9/11/2015).
Disampaikan dalam kesempatan itu, bahwa para perangkat kecamatan, kelurahan dan desa agar lebih berhati-hati dalam masalah administrasi. Baik mengeluarkan surat tanah maupun Administrasi keuangan.
"Hati-hati keluarkan surat tanah, jangan sembarangan. Banyak surat tanah yang diterbitkan, namun ternyata berada di dalam kawasan hutan," ujar Bupati Harris.
Diungkapkannya, banyak para kades yang tersangkut hukum karena tidak teliti dalam mengeluarkan surat tanah.Demikian juga penggunaan dana desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten.
"Akibat salah pengelolaan, banyak perangkat desa yang tersandung masalah hukum," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Harris juga menyampaikan arahan dalam raker tersebut agar bisa mengambil kesamaan, persepsi yang sama dalam perbedaan dan menyelesaikan persoalan yang ada.
"Berikan contoh kepada masyarakat, berikanlah program apa yang di butuhkan masyarakat," tandasnya.(cid)
source : www.riaucitizen.com
source : www.riaucitizen.com